DEFINISI UKM
Pengertian Usaha Kecil Menengah
UKM adalah jenis usaha
yang paling banyak jumlahnya di Indonesia, tetapi sampai saat ini batasan
mengenai usaha kecil di Indonesia masih beragam. Pengertian kecil didalam usaha
kecil bersifat relatif, sehingga perlu ada batasannya, yang dapat menimbulkan definisi-definisi
usaha kecil dari beberapa segi. Menurut (M.Tohar,1999:2) definisi usaha kecil
dari berbagai segi tersebut adalah sebagai berikut
- Berdasarkan Total Asset: pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat membuka usaha.
- Berdasarkan Total Penjualan Bersih Per Tahun: Pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki hasil total penjualan bersih per tahun paling banyak Rp 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah).
- Berdasarkan Status Kepemilikan: Dari segi ini, didefinisikan bahwa pengusaha kecil adalah usaha berbentuk perseorangan, bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang didalamnya termasuk koperasi.
Adapun pengertian UKM dan Industri Kecil menurut berbagai ahli dan organisasi adalah sebagai berikut:
- Menurut Badan Pusat Statistik (BPS): Industri Kecil adalah sebuah perusahaan dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang, termasuk yang dibayar, pekerja pemilik dan pekerja keluarga yang tidak dibayar. Selanjutnya BPS memberikan criteria yang sederhana. Berdasaran jumlah tenaga kerja atau unit usaha seperti berikut:
1) Industri
rumah tangga dengan tenaga kerja 1-4 orang.
2) Industri
kecil dengan tenaga kerja 5-19 orang.
3) Industri
sedang denga tenagakerja 20-99 orang.
4) Industri
besar dengan tenaga kerja 100 orang lebih.
- Menurut Departemen Keuangan: Usaha kecil adalah usaha produksi milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki asset penjualan paling banyak Rp 1 Milyar/tahun.
- Menurut Menteri Negara Koperasi dan UKM: Usaha Kecil adalah milik Warga Negara Indonesia baik perorangan maupun berbadan hukum yang memiliki kekayaan bersih wsebanyak-banyaknya Rp 200.000.000 dan mempunyai omzet atau nilai output penjualan paling banyak Rp 1.000.000.000 dan usaha tersebut berdiri sendiri.
- Menurut Bank Dunia (World Bank): Usaha Kecil merupakan usaha gabungan atau usaha keluarga dengan tenaga kerja kurang dari 100 orang, termasuk di dalamnya usaha yang hanya dikerjakan oleh satu orang yang sekaligus bertindak sebagai pemilik. Usaha Kecil merupakan usaha untuk mempertahankan hidup (survival activities) yang kebutuhan keuangannya dipenuhi oleh tabungan dan pinjaman berskala kecil.
- Menurut ILO (International Labour Organization): Usaha Kecil adalah usaha yang mempekerjakan maksimal 10 orang dan menggunakanteknologi sederhana, asset minim dan kemampuan manajerial rendah serta tidak membayar pajak. Pengertian UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dari berbagai literature memiliki beberapa persamaan, sehingga dari pendapat-pendapat tersebut dapat diambil satu kesimpulan bahwa UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah sebuah perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak, yang memiliki tenaga kerja 1-100 orang lebih, milik Warga Negara Indonesia dengan total penjualan maksimal 1 Milyar/tahun.
- Berdasarkan UU No. 1 tahun 1995, usaha kecil dan menengah memiliki kriteria sebagai berikut:
- Kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar.
- Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki atau dikuasai usaha besar.
- Bentuk usaha orang per orang, badan usaha berbadan hukum/tidak, termasuk koperasi.
- Untuk sektor industri, memiliki total aset maksimal Rp 5 miliar.
- Untuk sektor non industri, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 600 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 3 miliar pada usaha yang dibiayai.
- Menurut BPS pada seminar di Kementerian Negara Koperasi dan UKM Tahun 2009, landasan hukum penyusunan variabel UMKM 2006-2008 adalah UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM meliputi:
- Usaha mikro: memiliki kekayaan paling banyak Rp. 50.000.000,- atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,-
- Usaha kecil: memiliki kekayaan bersih > Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- atau hasil penjualan tahunan > Rp. 300.000.000,- sampai Rp.2.500.000.000,-
- Usaha menengah; memiliki kekayaan bersih > Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp 10.000.000,- atau hasil penjualan > Rp 2.500.000.000,- sampai dengan Rp 50.000.000.000,-.
- Menurut UU No 20 Tahun 2008
Usaha Kecil adalah
entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
- Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
PERKEMBANGAN USAHA KECIL DAN MENENGAH DI INDONESIA
Pertumbuhan
UKM di Indonesia membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi. Satu hal yang
patut menjadi perhatian adalah rasio kredit bermasalah alias non performing
loan (NPL). Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), NPL gross perbankan semester
pertama 2009 sempat menyentuh angka 4,5% dan akhirnya turun menjadi 3,8% di
akhir 2009. Associate Director FitchRatings Julita Wikana mengungkapkan,
berdasarkan diskusi dengan perbankan, penyumbang NPL terbesar adalah sektor
small medium enterprise (SME) alias usaha kecil menengah (UKM), lalu sektor
kredit korporasi. Sedangkan NPL di sektor kredit konsumen tergolong stabil.
Karakteristik
UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the
Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for
Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan
untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis
ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian
proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan
pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.
UKM
di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat)
hal, yaitu : (1) Sebagian UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer
goods), khususnya yang tidak tahan lama, (2) Mayoritas UKM lebih mengandalkan
pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha, (3) Pada umumnya UKM
melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang
atau jasa tertentu saja, dan (4) Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari
banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.
UKM
di Indonesia mempunyai peranan yang penting sebagai penopang perekonomian.
Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah
sektor UKM. Berkaitan dengan hal ini, paling tidak terdapat beberapa fungsi
utama UKM dalam menggerakan ekonomi Indonesia, yaitu (1) Sektor UKM sebagai
penyedia lapangan kerja bagi jutaan orang yang tidak tertampung di sektor
formal, (2) Sektor UKM mempunyai kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik
Bruto (PDB), dan (3) Sektor UKM sebagai sumber penghasil devisa negara melalui
ekspor berbagai jenis produk yang dihasilkan sektor ini.
Kinerja UKM di
Indonesia dapat ditinjau dari beberapa asek, yaitu (1) nilai tambah, (2) unit
usaha, tenaga kerja dan produktivitas, (3) nilai ekspor. Ketiga aspek tersebut
dijelaskan sebagai berikut:
1. Nilai Tambah
Kinerja
perekonomian Indonesia yang diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkan
tahun sebelumnya digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKM
pertumbuhannya mencapai 5,4 persen. Nilai PDB UKM atas dasar harga berlaku
mencapai Rp 1.778,7 triliun meningkat sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005
yang nilainya sebesar 1.491,2 triliun. UKM memberikan kontribusi 53,3 persen
dari total PDB Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada tahun 2006
kontribusi Usaha Kecil sebesar 37,7 persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen,
dan Usaha Besar sebesar 46,7 persen.
2. Unit Usaha dan Tenaga Kerja
2. Unit Usaha dan Tenaga Kerja
Pada
tahun 2006 jumlah populasi UKM mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persen
terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya
mencapai 85,4 juta orang.
3. Ekspor UKM
3. Ekspor UKM
Hasil
produksi UKM yang diekspor ke luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3
triliun pada tahun 2005 menjadi 122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikian
peranannya terhadap total ekspor non migas nasional sedikit menurun dari 20,3
persen pada tahun 2005 menjadi 20,1 persen pada tahun 2006.
Namun, Setiap kegiatan
usaha pasti adanya masalah hambatan dalam mengembangkan kegiatan usahanya. Hambatan
mengembangkan usaha setiap perusahaan akan berbeda antara satu usaha dengan
usaha yang lain, namun secara umum hambatan yang sering terjadi pada UKM antara
lain kurangnya kemampuan manajemen, kurangnya kemampuan untuk melakukan
pengendalian penggunaan dana, kurangnya kemampuan untuk membuat rencana serta
modal untuk pengembangan. Ada beberapa faktor penghambat berkembangnya UKM
(Usaha Kecil dan Menengah) antara lain kurangnya modal, minimnya ketrampilan
manajemen serta masalah mental. Kendala-kendala inilah yang diharapkan dapat
diatasi melaui sinergi kompak berbagai pihak, baik pemerintah maupun kalangan
swasta.
Permasalahan yang
dimiliki Usaha Kecil Menengah (Tambunan, 2002) yaitu antara lain meliputi:
a. Kesulitan pemasaran
Hasil
dari studi lintas Negara yang dilakukan oleh James dan Akarasanee (1988) di
sejumlah Negara ASEAN menyimpulkan salah satu aspek yang terkait dengan masalah
pemasaran yang umum dihadapi oleh pengusaha UKM adalah tekanan-tekanan
persaingan, baik dipasar domestik dari produk-produk yang serupa buatan
pengusaha-pengusaha besar dan impor, maupun dipasar ekspor.
b. Keterbatasan financial
UKM
di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial antara lain:
modal (baik modal awal maupun modal kerja) dan finansial jangka panjang untuk
investasi yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan output jangka panjang.
c. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
Keterbatasan
sumber daya manusia juga merupakan salah satu kendala serius bagi UKM di
Indonesia, terutama dalam aspek-aspek kewirausahaan, manajemen, teknik
produksi, pengembangan produk, control kualitas, akuntansi, mesin-mesin,
organisasi, pemprosesan data, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. Semua
keahlian tersebut sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memperbaiki
kualitas produk, meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam produksi,
memperluas pangsa pasar dan menembus pasar baru.
d. Masalah bahan baku
Keterbatasan
bahan baku dan input-input lain juga sering menjadi salah satu masalah serius
bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi UKM di Indonesia.
Terutama selama masa krisis, banyak sentra-sentra Usaha Kecil dan Menengah seperti
sepatu dan produk-produk textile mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku
atau input lain karena harganya dalam rupiah menjadi sangat mahal akibat
depresiasi nilai tukar terhadap dolar AS.
e. Keterbatasan teknologi
Berbeda
dengan Negara-negara maju, UKM di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi
tradisonal dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya
manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya jumlah
produksi dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas
produk yang dibuat serta kesanggupan bagi UKM di Indonesia untuk dapat bersaing
di pasar global. Keterbatasan teknologi disebabkan oleh banyak faktor seperti
keterbatasan modal investasi untuk membeli mesin-mesin baru, keterbatasan
informasi mengenai perkembangan teknologi, dan keterbatasan sumber daya manusia
yang dapat mengoperasikan mesin-mesin baru.
Berdasarkan
masalah-maslah yang dialami oleh koperasi dan UKM di Indonesia, penulis
menganalisis dan memiliki strategi penyelesaian masalah-masalah tersebut yang
mereka alami agar tak terulang kembali dan terus meningkat baik secara
kuantitas maupun kualitas. Strategi yang penulis sarankan, baik bagi pemerintah
maupun anggota pengurus pengelolaan UKM dan para owner UKM di seluruh Indonesia
untuk agar memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan perekonomian
Indonesia melalui cara-cara berikut, diantaranya:
- Penyediaan modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan. Ditambah dengan pemberian kemudahan (bukan berbelit-belit) dalam mengurus administrasi untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan. Dapat juga melalui pengefektifan dan pengefisienan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah disediakan oleh pemerintah sebelumnya.
- Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM. Melalui pendidikan dan pelatihan baik dilakukan oleh pemerintah maupun oleh koperasi atau UKM itu sendiri. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas SDM, mereka perlu “dibangunkan” kembali mengapa mereka berada di koperasi, orang yang masih konsisten berusaha mengembalikan mindset orang yang tidak aktif agar mereka mau berorganisasi khususnya koperasi berdasarkan asas dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
- Meningkatkan kemampuan pemasaran UKM. Pemberian pendidikan mengenai pemasaran atau dengan cara membuka/merekrut tenaga profesional yang ahli dalam hal pemasaran dan meningkatkan akses informasi usaha bagi UKM.
- Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UKM, Usaha Besar dan BUMN).
- Melakukan/membuat program langsung ke tujuan atau sasaran. Dilakukan dengan cara memberikan bantuan baik modal, konsep, dan hal-hal yang dibutuhkan oleh koperasi dan UKM atau dengan membidik para individu yang memiliki jiwa enterpreneur dengan tetap adanya prinsip prudensial dan adanya manager investasi.
Selama ini banyak orang
ahli dalam bidang UKM mengadakan seminar-seminar demi meningkatnya kualitas dan
kuantitas dari UKM. Namun, pengaruh yang ada dari seminar tersebut tidaklah
lama, hanya bertahan sebentar. Lebih baik mereka mencari langsung terjun ke
lapangan untuk mencari orang-orang yang benar-benar serius menjalani UKM dan
jika dilihat potensi usahanya besar dan memiliki prospek yang baik, segera
lakukan tindakan suportif seperti peminjaman modal, material, maupun sumber
daya yang dibutuhkan dalam rangka mengembangkan usahanya.
Tentunya tanpa
meninggalkan aspek legalitas dan kapabilitas dengan melakukan aturan dan prasayarat
sesuai dengan aturan hukum, ekonomi, dan lingkungan yang berlaku demi
terjaminnya hak-hak dan kewajiban baik dari sisi investor maupun pengusaha UKM
dalam pengembangan usahanya di masa yang akan datang.
KONTRIBUSI UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Tabel Perkembangan UKM
Periode 2003 -2010
|
||||||||||
No.
|
Indikator
|
Satuan
|
2003
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
1
|
Jumlah UKM
|
Unit
|
43 460 242
|
44 777 387
|
47 017 062
|
49 021 803
|
50 145 800
|
51 409 612
|
52 764 603
|
53 823 732
|
2
|
Pertumbuhan Jumlah UKM
|
Persen
|
3.61
|
3.03
|
5.00
|
4.26
|
2.29
|
2.52
|
2.64
|
2.01
|
3
|
Jumlah Tenaga Kerja UKM
|
Orang
|
81 942 353
|
80 446 600
|
83 586 616
|
87 909 598
|
90 491 930
|
94 024 278
|
96 211 332
|
99 401 775
|
4
|
Pertumbuhan Jumlah Tenaga
Kerja UKM
|
Persen
|
5.31
|
-1.83
|
3.90
|
5.17
|
2.94
|
3.90
|
2.33
|
3.32
|
5
|
Sumbangan PDB UKM (harga
konstan)
|
Rp. Miliar
|
876 123 .400
|
924 483 .600
|
979 712.50
|
1 032 573.90
|
1 099 301.10
|
1 165 753.20
|
1 212 599.30
|
1 282 571.80
|
6
|
Pertumbuhan sumbangan PDB
UKM
|
Persen
|
5.61
|
5.52
|
5.97
|
5.40
|
6.46
|
6.04
|
4.02
|
5.77
|
7
|
Nilai Ekspor UKM
|
Rp. Miliar
|
77 096 .710
|
95 548 .240
|
110 338.06
|
123 767.87
|
140 363.84
|
178 008.28
|
162 254.52
|
175 894.89
|
8
|
Pertumbuhan Nilai Ekspor UKM
|
Persen
|
-11.68
|
23.93
|
15.48
|
12.17
|
13.41
|
26.82
|
-8.85
|
8.41
|
Keterangan:
|
||||||||||
1
|
Sumbangan PDB UKM pada
tahun 2003-2010 didasarkan atas harga konstan tahun 2000. Sebesar Rp.760.089
miliar rupiah
|
|||||||||
2
|
Sumbangan PDB mencakup
migas dan non migas.
|
|||||||||
3
|
Nilai Ekspor UKM hanya
didasarkan pada data di sektor pertanian (pertanian, perikanan, kelautan,
peternakan, kehutanan, perkebunan), industri pengolahan, dan
pertambangan/penggalian
|
Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) mempunyai peran yang besar dalam pembangunan ekonomi nasional.
Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja,
UKM juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan dan merupakan
motor penggerak pertumbuhan aktivitas ekonomi nasional. Perhatian pada
pengembangan sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memberikan makna tersendiri
pada usaha menekan angka kemiskinan suatu negara. Pertumbuhan dan pengembangan
sektor UKM sering diartikan sebagai salah satu indikator keberhasilan
pembangunan, khususnya bagi negara-negara yang memiliki income perkapita yang
rendah (Primiana, 2009).
Dalam krisis ekonomi
yang terjadi di Indonesia sejak beberapa waktu yang lalu, banyak usaha berskala
besar yang mengalami stagnasi, akan tetapi sektor UKM terbukti tangguh dan
memiliki daya tahan yang relatif kuat dalam menghadapi krisis tersebut (Jafar,
2004). Berdasarkan data yang dirilis oleh Biro Pusat Statistik (BPS) pada tahun
2000, tiga tahun pasca krisis (tahun 1997) saja sektor UKM telah mampu
memberikan kontribusi yang mengesankan, yaitu dalam total pertumbuhan Produk
Domestik Bruto (PDB) Nasional tahun 2000 sebesar 4,9 persen, sebanyak 2,8
persen berasal dari pertumbuhan sektor UKM (Primiana, 2009). Menurut data BPS
tahun 2003, jumlah UKM di Indonesia adalah 42 juta unit atau 99,99 persen dari
jumlah seluruh unit usaha di Indonesia. Sebanyak 99,85 persen terdiri dari skala
usaha kecil dan 0,14 persen dari skala usaha menengah. Berdasarkan data
tersebut dapat disimpulkan bahwa sebagian besar usaha di Indonesia berada pada
skala usaha kecil dan menengah.
Selain itu, UKM juga
memiliki pengaruh besar terhadap jumlah pendapatan Negara. Beberapa jenis UKM
menjadi sumber devisa Negara, dengan kata lain UKM telah menjadi investasi bagi
Negara. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mengalami peningkatan yang sangat
menggembirakan dikarenakan berhasil menyumbangkan 57% dari PDB (di dukung oleh
data BPS tahun 2003 - 2010) dimana UKM meningkat bukan hanya dari segi
kuantitas melainkan tenaga kerja, modal serta asset mereka. UKM juga dikatakan
usaha ekonomi produktif yang cukup kuat, sekalipun terjadi gejolak atau krisis
mereka tidak terkena dampak yang begitu menyedihkan.
Hal tersebut dikarena
prinsip kemandirian yang dimiliki yang artinya mereka memiliki modal sendiri
dan tidak terlalu bergantung pada lembaga lain sehingga membuat mereka kokoh
hingga saat ini dan menjadi katup perekonomian negara. Terutama UKM dibidang pertanian, perikanan,
dan industri pengolahan. Sektor pertanian dan perikanan di Indonesia telah
menjadi salah satu komoditas yang besar bagi kebutuhan dalam negeri atau bahkan
sabagai komoditas ekspor bagi Indonesia. Tidak lain halnya dengan industry pengolahan
Indonesia, industry pengolahan beberapa daerah di Indonesia tidak hanya laku di
pasaran domestik saja, namun telah mampu merambah di pasar dunia khususnya
Negara di Asia.
Selain bermanfaat bagi
pertumbuhan perekonomian Indonesia, tanpa disadari UKM juga mampu mengurangi
angka pengangguran di masyarakat, sekaligus juga meningkatkan tingkat
kesejahteraan masyarakat. Sebab banyaknya UKM yang berdiri telah mampu
memperkerjakan jutaan tenaga kerja yang tadinya menjadi pengangguran. Dengan
begitu, kesejahteraan masyarakat akan meningkat serta lebih terjamin. Pencapaian
yang sangat menggembirakn bagi UKM kita tidak didapat hanya dengan sekali
mengedipkan mata. Banyak tantangan yang mereka harus lalui dan banyak masalah
yang harus mereka selesaikan baik secara modal, tenaga kerja, kegiatan produksi
dan hal lainnya. Sehingga apabila terdapat UKM yang tidak siap dan tak mampu
menghindari atau mengatasi gejolak yang datang maka tidak mustahil akan ada
juga UKM yang kolaps.
Pemerintah juga telah
menyadari secara penuh bahwa kebijakan yang mendukung UKM akan mampu
menciptakan kondisi UKM di Indonesia yang sehat dan kuat, sehingga mampu
menjadi pilar utama perekonomian. Ke depan, pemerintah akan terus berupaya
memberikan dukungan kepada UKM. Berbagai hambatan yang dihadapi UKM seperti
keterbatasan teknologi, keterbatasan finansial dan kelengkapan bahan baku akan
menjadi isu utama untuk dipecahkan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
- Zimmerer, Thomas W. 2009. Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil. Ed:5; Buku 2. Jakarta: Salemba Empat.
- Jurnal Ilmiah Berkala Empat Bulanan. September 2008. ISSN 1411 - 9366 Volume 5 No.1.
- Justin G.L, Carlos W. Moore, J. William Petty. 2001. Kewirausahaan: Manajemen Usaha Kecil. Buku 1. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
- Justin G.L, Carlos W. Moore; dan J. William Petty. 2001, Kewirausahaan: Manajemen Usaha Kecil, Buku 2, Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
- (2011). Konsep UKM. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia. Diterima Mei 14, 2016, dari repository UPI.
0 comments:
Post a Comment