Peran UKM Dalam Perekonomian Indonesia

DEFINISI UKM

Pengertian Usaha Kecil Menengah

UKM adalah jenis usaha yang paling banyak jumlahnya di Indonesia, tetapi sampai saat ini batasan mengenai usaha kecil di Indonesia masih beragam. Pengertian kecil didalam usaha kecil bersifat relatif, sehingga perlu ada batasannya, yang dapat menimbulkan definisi-definisi usaha kecil dari beberapa segi. Menurut (M.Tohar,1999:2) definisi usaha kecil dari berbagai segi tersebut adalah sebagai berikut 
  •  Berdasarkan Total Asset: pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat membuka usaha.
  • Berdasarkan Total Penjualan Bersih Per Tahun: Pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki hasil total penjualan bersih per tahun paling banyak Rp 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah).
  • Berdasarkan Status Kepemilikan: Dari segi ini, didefinisikan bahwa pengusaha kecil adalah usaha berbentuk perseorangan, bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang didalamnya termasuk koperasi.

Adapun pengertian UKM dan Industri Kecil menurut berbagai ahli dan organisasi adalah sebagai berikut:

  • Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)Industri Kecil adalah sebuah perusahaan dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang, termasuk yang dibayar, pekerja pemilik dan pekerja keluarga yang tidak dibayar. Selanjutnya BPS memberikan criteria yang sederhana. Berdasaran jumlah tenaga kerja atau unit usaha seperti berikut:
1)     Industri rumah tangga dengan tenaga kerja 1-4 orang.
2)     Industri kecil dengan tenaga kerja 5-19 orang.
3)     Industri sedang denga tenagakerja 20-99 orang.
4)     Industri besar dengan tenaga kerja 100 orang lebih.
  • Menurut Departemen KeuanganUsaha kecil adalah usaha produksi milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki asset penjualan paling banyak Rp 1 Milyar/tahun.
  • Menurut Menteri Negara Koperasi dan UKMUsaha Kecil adalah milik Warga Negara Indonesia baik perorangan maupun berbadan hukum yang memiliki kekayaan bersih wsebanyak-banyaknya Rp 200.000.000 dan mempunyai omzet atau nilai output penjualan paling banyak Rp 1.000.000.000 dan usaha tersebut berdiri sendiri.
  • Menurut Bank Dunia (World Bank)Usaha Kecil merupakan usaha gabungan atau usaha keluarga dengan tenaga kerja kurang dari 100 orang, termasuk di dalamnya usaha yang hanya dikerjakan oleh satu orang yang sekaligus bertindak sebagai pemilik. Usaha Kecil merupakan usaha untuk mempertahankan hidup (survival activities) yang kebutuhan keuangannya dipenuhi oleh tabungan dan pinjaman berskala kecil.
  • Menurut ILO (International Labour Organization)Usaha Kecil adalah usaha yang mempekerjakan maksimal 10 orang dan menggunakanteknologi sederhana, asset minim dan kemampuan manajerial rendah serta tidak membayar pajak. Pengertian UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dari berbagai literature memiliki beberapa persamaan, sehingga dari pendapat-pendapat tersebut dapat diambil satu kesimpulan bahwa UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah sebuah perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak, yang memiliki tenaga kerja 1-100 orang lebih, milik Warga Negara Indonesia dengan total penjualan maksimal 1 Milyar/tahun.
  • Berdasarkan UU No. 1 tahun 1995, usaha kecil dan menengah memiliki kriteria sebagai berikut:
  1.  Kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar.
  3.   Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
  4.  Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki atau dikuasai usaha besar.
  5.  Bentuk usaha orang per orang, badan usaha berbadan hukum/tidak, termasuk koperasi.
  6. Untuk sektor industri, memiliki total aset maksimal Rp 5 miliar.
  7. Untuk sektor non industri, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 600 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 3 miliar pada usaha yang dibiayai.
  • Menurut BPS pada seminar di Kementerian Negara Koperasi dan UKM Tahun 2009, landasan hukum penyusunan variabel UMKM 2006-2008 adalah UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM meliputi:
  1.  Usaha mikro: memiliki kekayaan paling banyak Rp. 50.000.000,- atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,-
  2.  Usaha kecil: memiliki kekayaan bersih > Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- atau hasil penjualan tahunan > Rp. 300.000.000,- sampai Rp.2.500.000.000,-
  3.  Usaha menengah; memiliki kekayaan bersih > Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp 10.000.000,- atau hasil penjualan > Rp 2.500.000.000,- sampai dengan Rp 50.000.000.000,-.
  • Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
  1. Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  3. Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
  4.  Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  5.  Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

PERKEMBANGAN USAHA KECIL DAN MENENGAH DI INDONESIA

Pertumbuhan UKM di Indonesia membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi. Satu hal yang patut menjadi perhatian adalah rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL). Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), NPL gross perbankan semester pertama 2009 sempat menyentuh angka 4,5% dan akhirnya turun menjadi 3,8% di akhir 2009. Associate Director FitchRatings Julita Wikana mengungkapkan, berdasarkan diskusi dengan perbankan, penyumbang NPL terbesar adalah sektor small medium enterprise (SME) alias usaha kecil menengah (UKM), lalu sektor kredit korporasi. Sedangkan NPL di sektor kredit konsumen tergolong stabil.

Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.

UKM di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu : (1) Sebagian UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang tidak tahan lama, (2) Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha, (3) Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan (4) Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.

UKM di Indonesia mempunyai peranan yang penting sebagai penopang perekonomian. Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah sektor UKM. Berkaitan dengan hal ini, paling tidak terdapat beberapa fungsi utama UKM dalam menggerakan ekonomi Indonesia, yaitu (1) Sektor UKM sebagai penyedia lapangan kerja bagi jutaan orang yang tidak tertampung di sektor formal, (2) Sektor UKM mempunyai kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), dan (3) Sektor UKM sebagai sumber penghasil devisa negara melalui ekspor berbagai jenis produk yang dihasilkan sektor ini.

Kinerja UKM di Indonesia dapat ditinjau dari beberapa asek, yaitu (1) nilai tambah, (2) unit usaha, tenaga kerja dan produktivitas, (3) nilai ekspor. Ketiga aspek tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1. Nilai Tambah
Kinerja perekonomian Indonesia yang diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkan tahun sebelumnya digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKM pertumbuhannya mencapai 5,4 persen. Nilai PDB UKM atas dasar harga berlaku mencapai Rp 1.778,7 triliun meningkat sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005 yang nilainya sebesar 1.491,2 triliun. UKM memberikan kontribusi 53,3 persen dari total PDB Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada tahun 2006 kontribusi Usaha Kecil sebesar 37,7 persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen, dan Usaha Besar sebesar 46,7 persen.

2. Unit Usaha dan Tenaga Kerja
Pada tahun 2006 jumlah populasi UKM mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persen terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 85,4 juta orang.

3.  Ekspor UKM
Hasil produksi UKM yang diekspor ke luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3 triliun pada tahun 2005 menjadi 122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikian peranannya terhadap total ekspor non migas nasional sedikit menurun dari 20,3 persen pada tahun 2005 menjadi 20,1 persen pada tahun 2006.

Namun, Setiap kegiatan usaha pasti adanya masalah hambatan dalam mengembangkan kegiatan usahanya. Hambatan mengembangkan usaha setiap perusahaan akan berbeda antara satu usaha dengan usaha yang lain, namun secara umum hambatan yang sering terjadi pada UKM antara lain kurangnya kemampuan manajemen, kurangnya kemampuan untuk melakukan pengendalian penggunaan dana, kurangnya kemampuan untuk membuat rencana serta modal untuk pengembangan. Ada beberapa faktor penghambat berkembangnya UKM (Usaha Kecil dan Menengah) antara lain kurangnya modal, minimnya ketrampilan manajemen serta masalah mental. Kendala-kendala inilah yang diharapkan dapat diatasi melaui sinergi kompak berbagai pihak, baik pemerintah maupun kalangan swasta. 
Permasalahan yang dimiliki Usaha Kecil Menengah (Tambunan, 2002) yaitu antara lain meliputi:

a. Kesulitan pemasaran

Hasil dari studi lintas Negara yang dilakukan oleh James dan Akarasanee (1988) di sejumlah Negara ASEAN menyimpulkan salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran yang umum dihadapi oleh pengusaha UKM adalah tekanan-tekanan persaingan, baik dipasar domestik dari produk-produk yang serupa buatan pengusaha-pengusaha besar dan impor, maupun dipasar ekspor.

b. Keterbatasan financial

UKM di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial antara lain: modal (baik modal awal maupun modal kerja) dan finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan output jangka panjang.

c.  Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)

Keterbatasan sumber daya manusia juga merupakan salah satu kendala serius bagi UKM di Indonesia, terutama dalam aspek-aspek kewirausahaan, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, control kualitas, akuntansi, mesin-mesin, organisasi, pemprosesan data, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. Semua keahlian tersebut sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memperbaiki kualitas produk, meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam produksi, memperluas pangsa pasar dan menembus pasar baru.

d. Masalah bahan baku

Keterbatasan bahan baku dan input-input lain juga sering menjadi salah satu masalah serius bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi UKM di Indonesia. Terutama selama masa krisis, banyak sentra-sentra Usaha Kecil dan Menengah seperti sepatu dan produk-produk textile mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku atau input lain karena harganya dalam rupiah menjadi sangat mahal akibat depresiasi nilai tukar terhadap dolar AS.

e. Keterbatasan teknologi

Berbeda dengan Negara-negara maju, UKM di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi tradisonal dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya jumlah produksi dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas produk yang dibuat serta kesanggupan bagi UKM di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global. Keterbatasan teknologi disebabkan oleh banyak faktor seperti keterbatasan modal investasi untuk membeli mesin-mesin baru, keterbatasan informasi mengenai perkembangan teknologi, dan keterbatasan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikan mesin-mesin baru.

Berdasarkan masalah-maslah yang dialami oleh koperasi dan UKM di Indonesia, penulis menganalisis dan memiliki strategi penyelesaian masalah-masalah tersebut yang mereka alami agar tak terulang kembali dan terus meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Strategi yang penulis sarankan, baik bagi pemerintah maupun anggota pengurus pengelolaan UKM dan para owner UKM di seluruh Indonesia untuk agar memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan perekonomian Indonesia melalui cara-cara berikut, diantaranya:

  • Penyediaan modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan. Ditambah dengan pemberian kemudahan (bukan berbelit-belit) dalam mengurus administrasi untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan. Dapat juga melalui pengefektifan dan pengefisienan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah disediakan oleh pemerintah sebelumnya.
  • Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM. Melalui pendidikan dan pelatihan baik dilakukan oleh pemerintah maupun oleh koperasi atau UKM itu sendiri. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas SDM, mereka perlu “dibangunkan” kembali mengapa mereka berada di koperasi, orang yang masih konsisten berusaha mengembalikan mindset orang yang  tidak aktif agar mereka mau berorganisasi khususnya koperasi berdasarkan asas dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
  • Meningkatkan kemampuan pemasaran UKM. Pemberian pendidikan mengenai pemasaran atau dengan cara membuka/merekrut tenaga profesional yang ahli dalam hal pemasaran dan meningkatkan akses informasi usaha bagi UKM.
  • Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UKM, Usaha Besar dan BUMN).
  • Melakukan/membuat program langsung ke tujuan atau sasaran. Dilakukan dengan cara memberikan bantuan baik modal, konsep, dan hal-hal yang dibutuhkan oleh koperasi dan UKM atau dengan membidik para individu yang memiliki jiwa enterpreneur dengan tetap adanya prinsip prudensial dan adanya manager investasi.

Selama ini banyak orang ahli dalam bidang UKM mengadakan seminar-seminar demi meningkatnya kualitas dan kuantitas dari UKM. Namun, pengaruh yang ada dari seminar tersebut tidaklah lama, hanya bertahan sebentar. Lebih baik mereka mencari langsung terjun ke lapangan untuk mencari orang-orang yang benar-benar serius menjalani UKM dan jika dilihat potensi usahanya besar dan memiliki prospek yang baik, segera lakukan tindakan suportif seperti peminjaman modal, material, maupun sumber daya yang dibutuhkan dalam rangka mengembangkan usahanya. 

Tentunya tanpa meninggalkan aspek legalitas dan kapabilitas dengan melakukan aturan dan prasayarat sesuai dengan aturan hukum, ekonomi, dan lingkungan yang berlaku demi terjaminnya hak-hak dan kewajiban baik dari sisi investor maupun pengusaha UKM dalam pengembangan usahanya di masa yang akan datang.


KONTRIBUSI UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Tabel Perkembangan UKM Periode 2003 -2010
No.
Indikator
Satuan
2003
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
1
Jumlah UKM
Unit
43 460 242
44 777 387
47 017 062
49 021 803
50 145 800
51 409 612
52 764 603
53 823 732
2
Pertumbuhan Jumlah UKM
Persen
3.61
3.03
5.00
4.26
2.29
2.52
2.64
2.01
3
Jumlah Tenaga Kerja UKM
Orang
81 942 353
80 446 600
83 586 616
87 909 598
90 491 930
94 024 278
96 211 332
99 401 775
4
Pertumbuhan Jumlah Tenaga Kerja UKM
Persen
5.31
-1.83
3.90
5.17
2.94
3.90
2.33
3.32
5
Sumbangan PDB UKM (harga konstan)
Rp. Miliar
876 123 .400
924 483 .600
979 712.50
1 032 573.90
1 099 301.10
1 165 753.20
1 212 599.30
1 282 571.80
6
Pertumbuhan sumbangan PDB UKM
Persen
5.61
5.52
5.97
5.40
6.46
6.04
4.02
5.77
7
Nilai Ekspor UKM
Rp. Miliar
77 096 .710
95 548 .240
110 338.06
123 767.87
140 363.84
178 008.28
162 254.52
175 894.89
8
Pertumbuhan Nilai Ekspor UKM
Persen
-11.68
23.93
15.48
12.17
13.41
26.82
-8.85
8.41
Keterangan:
1
Sumbangan PDB UKM pada tahun 2003-2010 didasarkan atas harga konstan tahun 2000. Sebesar Rp.760.089 miliar rupiah
2
Sumbangan PDB mencakup migas dan non migas.
3
Nilai Ekspor UKM hanya didasarkan pada data di sektor pertanian (pertanian, perikanan, kelautan, peternakan, kehutanan, perkebunan), industri pengolahan, dan pertambangan/penggalian

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang besar dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja, UKM juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan dan merupakan motor penggerak pertumbuhan aktivitas ekonomi nasional. Perhatian pada pengembangan sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memberikan makna tersendiri pada usaha menekan angka kemiskinan suatu negara. Pertumbuhan dan pengembangan sektor UKM sering diartikan sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan, khususnya bagi negara-negara yang memiliki income perkapita yang rendah (Primiana, 2009).

Dalam krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejak beberapa waktu yang lalu, banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi, akan tetapi sektor UKM terbukti tangguh dan memiliki daya tahan yang relatif kuat dalam menghadapi krisis tersebut (Jafar, 2004). Berdasarkan data yang dirilis oleh Biro Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2000, tiga tahun pasca krisis (tahun 1997) saja sektor UKM telah mampu memberikan kontribusi yang mengesankan, yaitu dalam total pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional tahun 2000 sebesar 4,9 persen, sebanyak 2,8 persen berasal dari pertumbuhan sektor UKM (Primiana, 2009). Menurut data BPS tahun 2003, jumlah UKM di Indonesia adalah 42 juta unit atau 99,99 persen dari jumlah seluruh unit usaha di Indonesia. Sebanyak 99,85 persen terdiri dari skala usaha kecil dan 0,14 persen dari skala usaha menengah. Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa sebagian besar usaha di Indonesia berada pada skala usaha kecil dan menengah.

Selain itu, UKM juga memiliki pengaruh besar terhadap jumlah pendapatan Negara. Beberapa jenis UKM menjadi sumber devisa Negara, dengan kata lain UKM telah menjadi investasi bagi Negara. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mengalami peningkatan yang sangat menggembirakan dikarenakan berhasil menyumbangkan 57% dari PDB (di dukung oleh data BPS tahun 2003 - 2010) dimana UKM meningkat bukan hanya dari segi kuantitas melainkan tenaga kerja, modal serta asset mereka. UKM juga dikatakan usaha ekonomi produktif yang cukup kuat, sekalipun terjadi gejolak atau krisis mereka tidak terkena dampak yang begitu menyedihkan.

Hal tersebut dikarena prinsip kemandirian yang dimiliki yang artinya mereka memiliki modal sendiri dan tidak terlalu bergantung pada lembaga lain sehingga membuat mereka kokoh hingga saat ini dan menjadi katup perekonomian negara.  Terutama UKM dibidang pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Sektor pertanian dan perikanan di Indonesia telah menjadi salah satu komoditas yang besar bagi kebutuhan dalam negeri atau bahkan sabagai komoditas ekspor bagi Indonesia. Tidak lain halnya dengan industry pengolahan Indonesia, industry pengolahan beberapa daerah di Indonesia tidak hanya laku di pasaran domestik saja, namun telah mampu merambah di pasar dunia khususnya Negara di Asia.

Selain bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia, tanpa disadari UKM juga mampu mengurangi angka pengangguran di masyarakat, sekaligus juga meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Sebab banyaknya UKM yang berdiri telah mampu memperkerjakan jutaan tenaga kerja yang tadinya menjadi pengangguran. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat akan meningkat serta lebih terjamin. Pencapaian yang sangat menggembirakn bagi UKM kita tidak didapat hanya dengan sekali mengedipkan mata. Banyak tantangan yang mereka harus lalui dan banyak masalah yang harus mereka selesaikan baik secara modal, tenaga kerja, kegiatan produksi dan hal lainnya. Sehingga apabila terdapat UKM yang tidak siap dan tak mampu menghindari atau mengatasi gejolak yang datang maka tidak mustahil akan ada juga UKM yang kolaps.

Pemerintah juga telah menyadari secara penuh bahwa kebijakan yang mendukung UKM akan mampu menciptakan kondisi UKM di Indonesia yang sehat dan kuat, sehingga mampu menjadi pilar utama perekonomian. Ke depan, pemerintah akan terus berupaya memberikan dukungan kepada UKM. Berbagai hambatan yang dihadapi UKM seperti keterbatasan teknologi, keterbatasan finansial dan kelengkapan bahan baku akan menjadi isu utama untuk dipecahkan bersama.

DAFTAR PUSTAKA

  • Zimmerer, Thomas W. 2009. Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil. Ed:5; Buku 2. Jakarta: Salemba Empat.
  •  Jurnal Ilmiah Berkala Empat Bulanan. September 2008.  ISSN 1411 - 9366 Volume 5 No.1.
  • Justin G.L, Carlos W. Moore, J. William Petty. 2001. Kewirausahaan: Manajemen Usaha Kecil. Buku 1. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
  • Justin G.L, Carlos W. Moore; dan J. William Petty. 2001, Kewirausahaan: Manajemen Usaha Kecil, Buku 2, Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
  • (2011). Konsep UKM. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia. Diterima Mei 14, 2016, dari repository UPI.

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment