1. Pengertian Otonomi Daerah
Indonesia merupakan salah satu negera dari berbagai negara
di dunia yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya.
Pelaksanaan otonomi daerah sudah mulai diberlakukan pada tahun 1999 yang
diharapkan dapat membantu serta mempermudah dalam berbagai urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak guna
untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih tetap dikontrol oleh pemerintah
pusat serta undang-undang. Otonomi daerah adalah bagian dari desentralisasi.
Pengertian otonomi daerah sendiri merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pengertian otonomi daerah sendiri merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu
implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan
daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab,
terutama dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber
potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
2. Undang-undang yang mendukung Otonomi Daerah
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. - Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan
melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada
tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah
sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Berikut beberapa kutipan dari UU No. 32 Tahun 2004 yang saya ambil
BAB IIPEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUSBagian KesatuPembentukan DaerahPasal 4(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undangundang. (2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.(3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.(4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.Pasal 5(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi adanyapersetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.(5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Bagian KetigaHak dan Kewajiban DaerahPasal 21Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;b. memilih pimpinan daerah;c. mengelola aparatur daerah;d. mengelola kekayaan daerah;e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada diaerah;g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; danh. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Pasal 22Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;c. mengembangkan kehidupan demokrasi;d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;h. mengembangkan sistem jaminan sosial;i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;k. melestarikan lingkungan hidup;l. mengelola administrasi kependudukan;m. melestarikan nilai sosial budaya;n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dano. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
Dari Segi Sosial Budaya
Dampak Positif:
Desentralisasi itu sendiri adalah penyerahan kewenangan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah
tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam
kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka
munculan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan
sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini
pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki
oleh daerah tersebut.
Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di
perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah
tersebut.
Dampak Negatif:
Dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat antara daerah
karena setiap ingin menonjolkan kebudayaan masing-masing dan merasa bahwa
kebudayaannya paling baik.
Dari Segi Politik
Dampak Positif:
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam
keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan
kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan
karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma
pemerintahan di Indonesia.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan
tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya
adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat
dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang
dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah.
Hal ini akan meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan
kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang
ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan nasional.
Dampak Negatif:
Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar
daerah satu dengan yang lain.
Secara Umum
Dampak Positif:
- Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
- Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
- Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
- Adanya desentralisasi kekuasaan.
- Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
- Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
- Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
- Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
- Dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
Dampak Negatif:
- Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
- Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
- Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
- Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.
- Yovi, Muhammad (2015). Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah. http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-otonomi-daerah-dasar-hukum-prinsip-asas-dan-tujuan-otonomi-daerah.html
- https://majidbsz.wordpress.com/2008/06/30/dampak-positif-dan-negatif-otonomi-daerah-terhadap-kemajuan-bangsa-indonesia-dilihat/
- Semende, Jeme (2007). Kutipan Undang-Undang Tentang Otonomi Daerah. https://semende.wordpress.com/2007/06/23/kutipan-undang-undang-tentang-otonomi-daerah/
0 comments:
Post a Comment