5 Faktor pertimbangan untuk memilih Badan Usaha yang akan didirikan
Ada beberapa
faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya,
pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum bagi bisnis anda antara lain:
1. Batas Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik
Ketika
menjalankan bisnis, ada dua hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai
pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter
badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki
pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Ketika CV atau
Firma dijadikan pilihan badan usaha, maka ketika timbul suatu kerugian itu
menjadi tanggung jawab pemiliknya hingga ke harta pribadi. Berbeda badan usaha
berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang mengenal batasan tanggung jawab sebesar
modal yang disetorkan. Semua pengusaha tentu ingin memiliki kendali atas
bisnisnya. Namun, setiap pengendalian tersebut memiliki konsekuensi berupa
tanggung jawab hukum sesuai dengan badan usaha yang dipilihnya.
2. Kemampuan Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya mereka yang berbisnis dengan modal yang terbatas
akan memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai
dengan kemampuan keuangannya. Kalau biaya untuk mendirikan PT tidak ada, mereka
bisa mendirikan CV yang
biayanya lebih murah dan proses pendiriannya lebih sederhana. Sebagai gambaran biaya pendirian PT di kota besar berkisar
Rp 8 juta – Rp 15 juta, tergantung dari skala usahanya. Sementara biaya pendirian CV berkisar antara Rp
5juta – Rp 6 juta. Lagi-lagi yang perlu diingat, memilihmendirikan PT atau mendirikan CV berkorelasi pada
pertanggungjawaban pemilik badan usaha tersebut.
3. Kemudahan Memperoleh Modal
Dalam
bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Salah satu
keuntungan badan usaha adalah dapat membuat rekening atas nama perusahaan
tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah
mengajukan ke perbankan atau investor apabila arus kas yang telah berdiri
sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah
khusus, yaitu rekening perusahaan.
4. Perkembangan Usaha
Pengusaha haruslah visioner. Apabila badan usaha yang akan
didirikan berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya
dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan
usaha yang akan didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal
besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT. Oleh karena itu optimisme dalam
mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring
dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun
resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan
strategi memilih badan usaha yang tepat.
5. Kewajiban dari Undang-Undang
Dalam
bisnis tertentu, Penentuan bentuk badan usaha perlu
disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan
usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah.
peraturan telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang harus dipilih untuk
dapat menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan Rumah Sakit
haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha
untuk memilih badan usaha lainnya.
Badan Usaha Koperasi lebih cocok untuk rakyat Indonesia
Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi
terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi
tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan
koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan
ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Agar tujuan
Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi
memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.
Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah
terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
Seperti pada
Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang
penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah
dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya
serap angkatan kerja yang signifikan.
Oleh karena itu kesenjangan pendapatan
yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil,
menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung
merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus
mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung
perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya
terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan
penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai
pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar).
Hal tersebut menunjukkan
dua sekaligus, yaitu sangat kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya
sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda
perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk
mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk
memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan
kerja.
Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta
dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke
tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan
untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih
merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan
kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman.
Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang
besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun
bisa menjadi besar pula.
Mengapa Koperasi di Indonesia masih sangat lambat?
Berdasarkan
Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18
Desember 1967). Koperasi Indonesia
diartikan sebagai:
“Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan
hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan”.
Selanjutnya ,
dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan
rakyat.
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan
ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian
rakyat.
Sedangkan
menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi
bagi para pelajar.
Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Namun pada masa
sekarang ini, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembanganya
sebagai badan usaha. Pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena
koperasi kurang memperlihatkan kinerja
dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah
satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.
Ada beberapa
Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Koperasi di Indonesia
1. Rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
2. Kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup
koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer
belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
3. Kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerjasama
di bidang sosial (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang
usaha dirasakan masih lemah, padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan
faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
4. Kurangnya Modal Kerja.
5. Kinerja anggota yang lemah.
6. Aspek manajemen (pengelolaan) yang kurang baik dan kuran
efektif.
Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan akan mampu menyelaraskan struktur
perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi
tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi
sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Koperasi
sebagai badan usaha, organisasi dan
kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai
dalam praktek seperti :
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka.
2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis
3. Partisipasi ekonomi anggota
4. Pendidikan, pelatihan dan informasi
5. Kerjasama diantara koperasi, dan
6. Kepedulian terhadap komunitas.
Jika
Koperasi mampu mengimplementasikan jati
dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya,
mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar baik dalam dan luar
negeri.
0 comments:
Post a Comment